Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Non ASN Diangkat Jadi PNS Golongan I A Tanpa Pengecualian? Ini Kata DPR, yang Mau Cek Gaji Golongan 1
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah non ASN diangkat jadi PNS golongan I A tanpa pengecualian? Ini kata DPR, yang mau cek daftar gaji golongan 1.
Kabar non ASN diangkat jadi PNS menjadi kabar yang selalu dinantikan oleh para honorer sampai saat ini sebelum penghapusan akhir tahun 2023 dilaksanakan.
Namun, proses non ASN diangkat jadi PNS bukanlah hal yang mudah. Sebab, harus ada regulasi yang baik dan menguntungkan. Untuk menjadi PNS golongan I bisa menjadi hal yang baik, mengingat prinsip penyelesaian pemerintah saat ini, yaitu tidak bebani anggaran fiskal.
Kabar baik soal pengangkatan ini berawal dari Wakil ketua DPR RI Komisi II dengan solusi pengangkatan otomatis tanpa pengecualian.
Namun, pengangkatan mengarah kepada PPPK saja. Adapun prosesnya secara otomatis tanpa pengecualian.
Baca Juga: Lesti Kejora Anak Angkat Gubernur Lampung? Istri Rizky Billar Rela gak Dibayar Nyanyi di Hajatan
Walaupun secara otomatis, proses ini akan tetap berasaskan pada beberapa hal sesuai dengan apa yang menjadi catat penting oleh DPR bagi KemenPAN RB.
Salah satu catatan penting yang menjadi koridor agar non ASN diangkat jadi PNS golongan I A tanpa pengecualian adalah kebijakan yang akan diambil harus menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyampaikan perihal penerapan prinsip keadilan dalam proses penyelesaiannya.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap Junimart seperti yang dikutip ayobandung.com dari laman resmi DPR.
Baca Juga: Mau Mudik? Warga Kabupaten Bandung Bisa Titipkan Motor atau Mobil ke Mapolresta atau Polsek Setempat
Bagi Anda yang penasaran jika honorer diangkat jadi PNS golongan I A, simak beberapa daftar gaji PNS golongan 1, di antaranya:
Daftar gaji pokok PNS golongan I A meliputi:
Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Daftar tabel gaji pokok PNS golongan I B meliputi:
Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS golongan I C meliputi:
Rp 1.776,600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS golongan I D meliputi:
Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Jadi, besar harapannya agar non ASN diangkat jadi PNS walaupun golongan I A, jika mengingat pertimbangan poin penyelesaian persoalan honorer, yaitu tidak membebani anggaran fiskal negara.***
Sentimen: positif (98.8%)