Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidianty kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/4/2023). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.
Haris dan Fatia melalui pengacaranya meminta dibebaskan karena menilai dakwaan jaksa cacat formil.
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris, Muhamad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Alasan kedua, pengacara menyebut penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan tindakan melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945.
Ketiga, pengacara menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Haris dan Fatia.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (96.2%)