Sentimen
Negatif (94%)
18 Apr 2023 : 17.28
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bima Yudho Saputro

Bima Yudho Saputro

DPR Minta Kasus Bima Pengkritik Lampung Tak Diproses, Polisi: Kita Wajib Lakukan Penyelidikan

18 Apr 2023 : 17.28 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

DPR Minta Kasus Bima Pengkritik Lampung Tak Diproses, Polisi: Kita Wajib Lakukan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra sebut Indonesia merupakan negara hukum yang menerapkan asas praduga tak bersalah

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni yang meminta agar pihaknya tidak memproses laporan warga terhadap TikToker Bima Yudho Saputro terkait kritik Provinsi Lampung.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menerapkan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk memproses setiap laporan yang masuk ke kepolisian.

"Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan," kata Pandra seperti dilansir detikcom, Minggu (16/4/2023).

Soal Bima Kritik Lampung, PDIP: Harus Respons Secara Positif

Pandra menjelaskan bahwa laporan yang sudah diterima harus dilakukan penyelidikan. Ia menyebut apabila tidak ada unsur pidana maka laporan tersebut dapat dihentikan atau SP3.

"Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini... nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan," ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus mengikuti prosedur yang berlaku. Polisi, kata dia, merupakan pelayan masyarakat yang bertugas sebagai pemecah masalah.

"Jadi mekanisme diterima dulu. Apakah ini terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ya SP3. Kalau memang ada yang terpenuhi atau gimana, kita panggil para pihak. itu lah tujuannya polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi problem solver, pemecah masalah, baru terakhir penegak hukum," jelasnya.

Orang Tua Bima Dimarahi Gubernur Lampung Buntut Video TikTok, Disebut Tak Bisa Didik Anak

Sentimen: negatif (94.1%)