Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah, Sidang Isbat 1 Syawal, Salat Idul Fitri, sidang isbat
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sukabumi, Mataram, Pekalongan
Tokoh Terkait
Sesalkan Salat Id 21 April di Lapangan Ditolak Pemda, Muhammadiyah: Melanggar Kebebasan Berkeyakinan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
17 April 2023 13:05 WIB
Muhammadiyah sebut fasilitas umum harusnya terbuka untuk semua kalangan.
Abdul Mu'ti (Dok. Muhammadiyah)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyayangkan penolakan permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram, Pekalongan hingga Lapangan Merdeka, Sukabumi oleh pemerintah daerah.
Mu'ti menegaskan bahwa negara tidak memeliki wewenang untuk mengatur wilayah ibadah. Negara, kata dia, harus menjamin kemerdekan beribadah rakyatnya.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," ujar Mu'ti dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).
Hari Raya Idul Fitri 2023 Kapan? Kemenag Sebut Ada Potensi Perbedaan Lebaran
Ia mengatakan bahwa fasilitas umum harusnya terbuka untuk semua kalangan. Menurutnya, tidak etis apabila pemda melarang penggunaan fasilitas umum untuk beribadah hanya karena berbeda dengan pemerintah.
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," kata dia.
Diketahui, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar Kamis, 20 April 2023.
Ada Potensi Perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023, Wapres Ma'ruf Amin: Harus LegowoSentimen: negatif (72.7%)