Sentimen
Netral (95%)
18 Apr 2023 : 15.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kasus suap, korupsi

WOW! Segini THR dan Gaji 13 2023 Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung yang Gantikan Posisi Yana Mulyana

18 Apr 2023 : 15.39 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

WOW! Segini THR dan Gaji 13 2023 Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung yang Gantikan Posisi Yana Mulyana

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek berapa besaran THR dan gaji 13 2023 Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang akan gantikan posisi Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung yang kena OTT KPK.

Ema Sumarna menjadi perbincangan setelah Pimpinannya, Yana Mulyana kena OTT KPK yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

Usai Wali Kota Bandung itu menjadi tahanan KPK, posisi Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung menjadi perhatian Mendagri dan Gubernur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Akui Putus Komunikasi dengan Yana Mulyana sebelum Ditangkap KPK, Ketua DPC: Saya Temui Ke Kantor Ditolak!

Mengingat posisi jabatan tertinggi dalam Birokrasi Kota Bandung tersebut adalah Sekda, maka sudah menjadi kepastian hukum untuk Ema Sumarna mengisi kekosongan kursi Wali Kota.

Usai nama Ema Sumarna menjadi sorotan publik saat ini, masih yang penasaran siapa sosok Sekda yang akan menempati kursi Yana Mulyana itu.

Profil dan rekam jejaknya menjadi sorotan, lantaran Ema juga sempat menjadi salah satu nama yang diseret KPK saat proses pengamanan dan pemeriksaan.

Mau tahu berapa besaran THR dan gaji 13 2023 Ema Sumarna sebagai Sekretaris Kota Bandung? Yuk simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Waduh! Publik Sebut Yana Mulyana Tetap Dapat THR Meskipun Lakukan Korupsi

Dikutip ayobandung dari laman resmi hukumonline.com, Jabatan yang diemban seorang Sekda adalah Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Perihal jenis jabatan yang dimiliki di atas sudah tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU ASN dan Pasal 115 ayat (1) UU ASN.

Sementara itu, untuk jenis jabatan pimpinan tinggi madya merupakan untuk sekretaris daerah provinsi.

Hal itu diatur pada Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN.

Baca Juga: 3 KABAR BAIK untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan Tunjangan Profesi, Sudah Cair di Daerah Ini

Sementara itu mengacu pada PMK Nomor 39 Tahun 2023 terbaru yang mengatur tentang pembayaran THR dan gaji 13 2023, sesuai jenis jabatan di atas tadi, Ema Sumarna masuk pada Eselon II.

Adapun besaran Tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas yang diterima Sekda Kota Bandung sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maksimal besaran yang didapatkannya senilai Rp l4. 702.000,00.

Sementara untuk Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya setara dengan Sekda Provinsi maksimal sebesar Rp 19.939.000,00.

Sementara itu untuk Eselon III/Pejabat Administrator Senilai Rp 8.987.000,00.

Baca Juga: HEBOH! Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi, Warganet Sebut Tetap Dapat THR?

Sedangkan Eselon IV/ Jabatan Pengawas dengan jumlah besaran yang diperolehnya maksimal senilai Rp7.517.000,00.

Jadi, itulah perkiraan besaran THR dan gaji 13 2023 Ema Sumarna sebagai Sekretaris Kota Bandung yang akan gantikan posisi Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung yang kena OTT KPK.***

Sentimen: netral (95.5%)