Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tak Boleh Ada Intimidasi, Mahfud Md: Harus Dipisahkan Antara Bima dan Orang Tuanya
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
17 April 2023 21:44 WIB
Mahfud Md menanggapi soal dugaan intimidasi terhadap orang tua Bima Yudho Saputro
Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi soal dugaan intimidasi terhadap orang tua Bima Yudho Saputro. Mahfud mengatakan bahwa intimidasi tidak boleh dilakukan.
"Orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," kata Mahfud kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.
Mahfud mengatakan bahwa harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum. Menurutnya, intimidasi tidak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus dipertanggungjawabkan sendiri.
Soal Bima Kritik Lampung, PDIP: Harus Respons Secara Positif
"Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum," katanya.
Mahfud mengatakan bahwa laporan terhadap Bima tentu diproses dan bisa ditutup apabila tidak cukup bukti.
"Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana. Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.
"Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik," imbuhnya.
Orang Tua Bima Dimarahi Gubernur Lampung Buntut Video TikTok, Disebut Tak Bisa Didik AnakSentimen: negatif (99.9%)