Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Perseteruan Brigjen Endar Priantoro dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut, setelah sebelumnya Brigjen Endar diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
Laporan terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat jenderal bintang satu itu.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Anggota KPK"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).
Menurut Endar, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. Malaadministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai, ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ujarnya.
Baca Juga:
Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas atas Dugaan Pembocoran Penyelidikan di ESDMDalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.
"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," kata Endar. (Pon)
Baca Juga:
Besok Dewas Periksa Pimpinan KPK Terkait Pencopotan Brigjen EndarSentimen: netral (47.1%)