Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Jadi Tersangka Senpi Ilegal, Dito Mahendra Juga Berpeluang Terjerat Kasus TPPU Nurhadi
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penetapan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. KPK menyatakan yang bersangkutan juga berpeluang terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan Dito sebagai tersangka TPPU bisa dilakukan bila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD (Nurhadi) sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Meski demikian, Ali menerangkan, status hukum Dito saat ini masih sebagai saksi.
"Sejauh ini yang bersangkutan berstatus saksi dalam perkara tersebut," tuturnya.
Terlepas dari itu, KPK bakal berkoordinasi dengan Polri guna menyelidiki keterlibatan pengusaha Dito Mahendra dalam perkara TPPU Nurhadi. Langkah itu dilakukan setelah Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal oleh Polri.
"Iya koordinasi dengan Polri terus kami lakukan. Penyidikan perkara TPPU tersangka NHD juga tidak berhenti," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ujar Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara KPK, telah mencekal Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (99.9%)