Sentimen
Negatif (79%)
18 Apr 2023 : 01.54
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Ombudsman kaji laporan Endar Priantoro

18 Apr 2023 : 01.54 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Ombudsman kaji laporan Endar Priantoro

Laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi atas pemberhentian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima Ombudsman RI. Aduan itu kini tengah dikaji.

"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Senin (17/4).

Adapun pihak yang dilaporkan Endar dalam aduannya adalah pimpinan KPK. Sejumlah dokumen yang dibawa Endar terkait dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya juga telah diterima Ombudsman.

Robert mengatakan, laporan itu akan terlebih dulu dianalisis oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman. Syarat formil dan materil akan dikaji untuk menentukan tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," ujar dia.

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai ada dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Sentimen: negatif (79%)