Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Intan Jaya
Tokoh Terkait
Bukan Karena Fakta, Haris Azhar Ungkap Dijadikan Tersangka Karena Saksi Ahli
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Haris menjelaskan, surat dakwaan cacat formil karena menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang tidak memiliki legal standing.
"Jadi penetapan pidana tersangka kepada saya sama Fatia itu bukan berdasarkan fakta, tapi berdasarkan bacotnya saksi ahli yang ternyata tidak punya posisi hukum yang cukup, namanya Trubus Rahardiansyah dari Universitas Trisakti," kata Haris usai mengikuti persidangan, Senin (17/4).
Haris menegaskan, karena Trubus tidak memiliki legal standing untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, maka seluruh keterangan yang disampaikan oleh Trubus adalah tidak sah dan cacat hukum.
"Karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan keterangan keahlian Trubus Rahardiansyah, di mana keterangan ahli Trubus Bahardiansyah mengandung cacat hukum karena tidak memiliki legal standing, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil," pungkasnya.
Kasus tersebut bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif."Kata 'ada' yang artinya saksi Luhut dianggap terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi-ops militer Intan Jaya, tanda seru ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/4).
Sentimen: negatif (93.4%)