Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Moskow
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Politikus Rusia Pengkritik Putin Divonis 25 Tahun Penjara, Inggris dan AS Bereaksi
iNews.id Jenis Media: Nasional
MOSKOW, iNews.id - Vladimir Kara-Murza, politikus oposisi Rusia yang kerap mengkritik Presiden Vladimir Putin divonis hukuman penjara 25 tahun oleh Pengadilan Moskow, Senin (17/4/2023). Murza dinyatakan bersalah atas tuduhan berkhianat serta pelanggaran lainnya.
Pria 41 tahun yang juga menyandang kewarganegaraan Inggris itu menjadi orang yang dijatuhi hukuman terberat sejak Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari 2022.
Murza diketahui menjadi penentang Putin sejak lama. Bahkan dia melobi pemerintahan negara Barat agar menjatuhkan sanksi terhadap Rusia maupun individu atas tuduhan pelanggaran HAM.
Jaksa Penuntut menuduhnya berkhianat serta mendiskreditkan militer Rusia. Dia mengkritik keras operasi militer khusus Rusia ke Ukraina.
Sementara itu setelah mendengar vonis, meneriakkan yel-yel "Rusia akan terbebaskan", slogan yang biasa didengengungkan kubu oposisi Rusia.
Dalam wawancaranya kepada CNN yang disiarkan beberapa jam sebelum penangkapan, Murza menyebut Rusia dijalankan oleh rezim pembunuh.
Selain itu pada beberapa kesempatan pidato di Amerika Serikat dan negara Eropa, dia menuduh Rusia sengaja mengebom target sipil di Ukraina.
Dalam pidato terakhirnya di pengadilan pekan lalu, Murza membandingkan persidangannya, yang dugelar tertutup, dengan persidangan Josef Stalin pada 1930-an. Dia menolak untuk meminta pengadilan membebaskannya dengan mengatakan bangga dengan semua yang dia katakan.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (100%)