Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Hotel dan Tanah Senilai Rp40 Miliar Milik Lukas Enembe Disita
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyita sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Jayapura. Selain tanah, KPK juga menyita hotel.
“Betul. Tim penyidik KPK [12/4/2023] dalam perkara tsk LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat (14/4/2023), dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (14/4/2023).
Ali mengungkapkan bahwa tanah yang disita tersebut di atasnya terdapat sebuah hotel. Lalu, untuk perkiraan nilai asetnya senilai Rp40 miliar.
Sebelumnya, diketahui Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang bermula saat perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) ingin dimenangkan untuk mengerjakan proyek multi years di Papua.
. Siap-Siap Pengangkutan Sampah Libur 3 Hari saat Lebaran
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.
“Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar,” jelas Firli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Dalam Hitungan Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Sentimen: negatif (94.1%)