Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Perbedaan Jabatan Plh dan Plt di Pemerintah Daerah, Serupa tetapi Tak Sama
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ema Sumarna ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung usai Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 14 April 2023. Ema Sumarna kini bukan hanya Sekretaris Daerah Kota Bandung, tetapi juga pemegang kendali pemerintahan di Bandung untuk sementara waktu.
Ema Sumarna menjadi Plh. Wali Kota Bandung setelah ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengunjungi Balai Kota Bandung pada Sabtu, 15 April 2023.
"Saya sudah konsultasi kepada Pak Mendagri, sementara, sesuai aturan Plh-nya ditunjuk posisi tertinggi di pemerintahan saat ini yaitu Pak Sekda," ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menegaskan pelayanan publik di Kota Bandung tetap dapat berlangsung, terutama menjelang Lebaran 2023.
Baca Juga: Apa Itu Hak Angket? Bisa Diusulkan DPR untuk Tuntaskan Kasus Rp349 T Kemenkeu
Perbedaan Plh dan Plt
Jabatan Plh (pelaksana harian) sekilas mirip dengan Plt (pelaksana tugas). Namun, bukan berarti jabatan tersebut sama artinya.
Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Plh ditunjuk jika terjadi situasi khusus yang membuat kepala daerah dan wakilnya berhalangan hadir secara bersamaan.
Plh bertugas hingga kepala daerah atau wakilnya telah kembali memimpin daerah atau hingga dilantiknya penjabat (Pj) kepala daerah.
Di sisi lain, Plt adalah Pelaksana Tugas yang diemban Wakil Kepala Daerah untuk menggantikan tugas dan wewenang Kepala Daerah yang sedang berhalangan sementara karena suatu hal.
Baca Juga: Apa Itu Bandung Smart City? Proyek yang Diduga Dikorupsi Yana Mulyana
Plt singkatnya adalah jabatan yang diperoleh lantaran pejabat definitif berhalangan tetap untuk melakukan tugas rutin pemerintahan.
Berdasarkan penjelasan itu, maka perbedaan mendasar Plh dan Plt adalah Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Adapun aturan hukum terkait tugas dan wewenang Plh atau Pelaksana Harian juga tertuang dalam Pasal 65 Ayat 5 dan Ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: Mengenal Restorative Justice, Dasar Hukum dan Penerapannya
"Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah berhak ditunjuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah." (Ayat 5)
"Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah berhak melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah." (Ayat 6)
Merujuk aturan itu, Sekda sebagai Plh memang dapat dilakukan hingga tugasnya selesai saat penjabat kepala daerah ditetapkan sebagaimana Pasal 86 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014.***
Sentimen: netral (96.9%)