Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Yana Mulyana dapat Bantuan Hukum dari Pemkot Bandung? Ini Kata Sekda - Ayo Bandung
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Bandung kini tak punya kepala daerah, benarkah pemerintah bakal beri bantuan hukum ke Yana Mulyana? Sekda Ema Sumarna sudah angkat suara mengenai hal itu.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 14 April lalu.
Kejadian ini mengagetkan publik hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penangkapan Yana Mulyana itu pun membuat posisi kepemimpinan di Kota Bandung kosong.
Baca Juga: bank bjb Sukseskan Gelaran BUBOS 7 Bertasbih dan Bazaar Ramadan
Diketahui, Yana Mulyana merupakan eks wakil wali kota Bandung yang menggantikan posisi Oded Mohamad Danial.
Oded meninggal karena serangan jantung ketika menjelang menunaikan sholat Jumat di Masjid Muhammadiyah, Jalan Sancang, Kota Bandung pada 10 Desember 2021.
Sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota Bandung, Yana kemudian dilantik resmi sebagai wali kota definitif oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pada tanggal 18 April 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.
Sejak saat itu hingga saat ini, Yana Mulyana memimpin Pemkot Bandung sendirian. Namun, dengan penangkapan Yana dalam OTT KPK, Kota Bandung kini tidak memiliki kepala daerah.
Baca Juga: Tak Amanah, Yana Mulyana bikin Warga Bandung Kecewa, Belum Setahun jadi Walikota udah Korupsi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan menyerahkan seluruh keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemangku kebijakan pemerintahan daerah.
Saat ditanya terkait adanya bantuan hukum yang diberikan Pemkot Bandung untuk Yana, Ema Sumarna mengatakan bahwa saat ini pembahasan tersebut akan didiskusikan hari ini bersama seluruh jajaran Pemkot Bandung.
Menurut Ema, Pemkot Bandung akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, dan menunggu kebijakan yang diberikan oleh Kemendagri.
Dia juga menambahkan, bahwa jika Yana Mulyana dianggap tidak sah sebagai kepala daerah, maka akan ada agen pelaksana harian (plh) yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bandung.
Baca Juga: JNE Bagikan 10.000 Takjil pada Ramadan 2023 di 12 Kantor Cabang Utama Demi Tingkatkan Perekonomian
Ema menjelaskan, bahwa secara konstitusi, masa jabatan Yana Mulyana akan berakhir pada 20 September 2023 atau tersisa sekitar lima bulan.
Selain Yana, terdapat sejumlah jajaran Pemkot Bandung yang juga terjaring dalam OTT KPK pada Jumat tersebut.
Meskipun begitu, Ema mengaku belum mengetahui persis jumlah pejabat yang terjaring.
Jadi, berdasarkan pernyataan dari Sekda Ema soal bantuan hukum untuk Yana Mulyana, belum ada bantuan apapun, karena masih akan didiskusikan dengan pihak terkait, selain itu Pemkot Bandung menyerahkan keputusan pada Kemendagri.***
Sentimen: positif (49.2%)