Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah, Salat Idul Fitri
Materi, Macam Macam Zakat Terbaru 2023
Infosurabaya.id Jenis Media: News
Penjelasan Tentang Zakat – Dalam kesempatan ini kami berniat untuk membahas lebih jauh mengenai pengertian zakat. Dalam Islam zakat merupakan salah satu hal yang tidak bisa terpisahkan. Sebab zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap pemeluknya.
Maka dari itu kita juga perlu mengetahui apa itu zakat, bagaimana hukum mengeluarkan zakat, orang yang berhak menerima zakat dan lain sebagainya. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Zakat
Dilihat dari segi bahasa, zakat adalah kata dasar (mashdar) dari ‘zakaa’ yang berarti tumbuh, berkah, bersih dan baik. Jika sesuatu itu zakaa maka sesuatu itu tumbuh dan berkembang. Bila seseorang itu zakaa, maka orang itu baik.
Dari kata zakaa kemudian lahirlah kata zakat. Zakat adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari sebagian hak Allah SWT untuk disalurkan kepada fakir miskin. Diberi nama demikian lantaran padanya ada harapan memperoleh berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.
Zakat menurut bahasa adalah berkembang dan suci. Artinya membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya ari sifat dengki, kikir, bakhil dan lain sebagainya.
Zakat menurut syara’ berarti memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang sudah ditentukan syara’ dengan niat karena Allah SWT.
Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi pernah mengatakan bahwa zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu dari harga yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Istilah zakat diberikan untuk beberapa arti. Akan tetapi yang berkembang di tengah masyarakat, pengertian zakat dipakai untuk shadaqah wajib dan kata shadaqah digunakan untuk shadaqah sunat.
Zakat adalah al-‘ibadah al-maaliyah al-ijtimaa’iyah atau ibadah di bidang harta yang mempunyai nilai sosial. Walaupun tergolong ibadah mahdloh dalam hal tata cara perhitungan dan pembagiannya, namun nilai sosial dalam ibadah zakat begitu kental, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan sekelompok orang yang bertugas mengelola semua aspek perzakatan, tidak diserahkan kepada kesadaran individu masing-masing.
Baca juga: Pengertian Agama
Hukum zakat adalah wajib dan meniscayakan bahwa zakat bukan semata-mata merupakan bentuk kedermawanan, namun juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sehingga harus diperhatikan tentang tata cara pembayaran dan juga pembagiannya.
Maka dari itu para ulama fiqih memasukkan ibadah zakat sebagai qadla’iy atau ibadah yang jika tidak dilaksanakan ada hak rang lain yang terambil. Bukan ibadah dayyaniy atau ibadah yang jika tidak dilaksanakan tidak ada hak orang lain yang terambil seperti sholat.
Sebab sifat zakat yang qadla’iy maka pelaksanaan zakat tidak dapat dilakukan secara individual. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah dan khulafaurrasyidin pengelolaan zakat menjadi tugas dan tanggungjawab penguasa, bukan masyarkat secara perseorangan.
Pertama, dari sisi muzaki, Allah SWT menjanjikan bagi siapa saja yang berkenan mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat, infaq ataupun shadaqah akan mendapat ganjaran yang berlipat. Tidak hanya di akhirat namun juga di dunia. Hal ini memang benar adanya, sebab tidak ada kasus orang jatuh miskin lantaran membayar zakat. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT berikut ini:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
Dan Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan berkurang harta karena bersedekah, dan tidak akan dizholimi seseorang dengan kezholiman lalu ia bersabar atasnya, kecuali Alloh akan menambnya kemuliaan, dan tidaklah seorang hamba membuka jalan keluar untuk suatu permasalahan kecuali Alloh akan membebaskannya dari pintu kemiskinan atau semisalnya.” (H.R. Tirmidzi).
Kedua, dari sisi mustahiq dengan zakat yang diberikan secara terprogram bagi mustahiq akan dapat mengembangkan harta yang dimilikinya. Bahkan juga mampu mengubah kondisi seseorang yang asalnya mustahiq menjadi muzakki.
Hukum Zakat
Berikutnya kita akan membahas hukum zakat. Seperti yang sudah disinggung di atas, hukum zakat adalah wajib. Zakat adalah sebuah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai harta tertentu dan diambil oleh para petugas zakat. Berikut adalah firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103):
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Ancaman Bagi Orang yang Tidak Berzakat
Bagi orang yang wajib zakat namun tidak berkenan membayarnya, maka kelak mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih. Bahkan ancaman Allah SWT begitu tegas dalam firmanNya. Ini bisa ditemui dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya:
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, dan dikatakan kepada mereka, “Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu.” (Q.S. At-Taubah ayat 34-35)
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan istilah mustahiq zakat. Ada beberapa macam-macam orang yang berhak menerima zakat. Hal ini diterangkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an surat At-Taubh ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat (amilin), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh; dan Alloh maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (Q.S At-Taubah: 60)
Dari ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa mustahiq zakat terbagi menjadi 8 ashnaf (bagian). Berikut macam-macam orang yang berhak menerima zakat dan penjelasannya.
Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer atau kebutuhan sehari-hari karena tidak bisa kasab atau usaha.
Miskin
Miskin adalah orang yang bisa berusaha namun tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Amilin
Amilin merupakan rang yang diangkat oleh pemimpin untuk mengerjakan tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan dan pembagian zakat.
Muallaf
Muallaf adalah orang yang dibukakan hatinya untuk kepentingan Islam dan kaum muslimin.
Riqob
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah riqob. Riqob adalah orang yang membebaskan atau memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia terlepas dari ikatan dengan tuannya.
Ghorimin
Ghorimin merupakan orang-orang yang tenggelam dalam hutang dan tidak bisa membayarnya. Hutang tersebut bukan dikarenakan dipakai untuk bermaksiat, penghamburan, karena kebodohan, belum dewasa dan lain sebagainya.
Fii Sabiilillah
Adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu berdiri islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Ibnu Sabil
Yang terakhir adalah Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan uang di perjalanan dan tidak dapat menggunakan hartanya.
Macam-Macam Zakat
Zakat bisa dibagi menjadi beberapa macam. Secara umum ada dua bagian zakat, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Berikut penjelasan singkat masing-masing zakat tersebut.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang harus dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukalaf atau orang yang dibebani kewajiban oleh Allah SWT untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya.
Besaran jumlah zakat fitrah adalah satu Sha’ (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang. Zakat ini didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang tertuang dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas, yang artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Daud)
Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya:
Zakat emas, perak dan uang
Zakat ini hukumnya wajib, seperti dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 34-35. Orang yang memiliki emas wajibmengeluarkan zakat saat sudah mencapai nishabnya. Nishab emas mencapai 20 dinar atau 90 gram, sedangkan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%.
Zakat tersebut dibayarkan saat sudah mencapai haul atau setiap tahun sekali. Maksudnya saat seseorang memiliki emas yang sudah mencapai nashab 90 gram dan disimpan atau dimiliki selama satu tahun, baru orang tersebut wajib mengeluarkan zakat.
Zakat Ziro’ah
Zakat ziro’ah merupakan zakat pertanian atau segala macam hasil bumi. Zakat ini wajib dikeluarkan seperti yang difirmankan Allah SWT pada surat Al-An’am ayat 141.
Zakat Ma’adin
Zakat ma’adin adalah barang galian. Artinya segala sesuatu yang dikeluarkan dari bumi.
Zakat Rikaz
Rikaz merupakan harta atau barang temuan atau yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Zakat rikaz tidak ada nishab dan haul. Sedangkan besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 20%.
Zakat Binatang Ternak
Zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang yang mempunyai atau memelihara hewan ternak.
Zakat Tizaroh
Zakat tizaroh atau perdagangan tidak ada ketentuan nishabnya. Pembayarannya diambil dari modal atau harga beli yang dihitung dari harga barang yang terjual sebesar 2,5%.
Baca juga: Produk Produk Bank Syariah
Zakat dalam Al Qur’an
Di dalam Al Qur’an kata zakat terdapat pada 26 ayat yang tersebar pada 15 surat. Ayat dan surat tersebut antara lain:
Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277; Q.S Annisa ayat: 77 dan 162; Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55; Q.S Al-A’raaf ayat: 156; Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71; Q.S Al-Anbiya ayat: 73; Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78; Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56; Q.S Annaml ayat: 3; Q.S Luqman ayat: 4; Q.S Al-Ahzab ayat: 37; Q.S Fushilat ayat: 7; Q.S Al-Mujadillah ayat: 13; Q.S Al Muz’amil ayat: 20; Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.Sejarah Zakat
Berhubungan dengan awal diwajibkannya zakat para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Contohnya Ibnu Khuzaimah yang mengatakan bahwa zakat diwajibkan pada tahun sebelum hijrah. Sedangkan menurut An-Nawawi zakat diwajibkan pada tahun kedua dari hijrah. Lalu Ibnu Katsir mengatakan zakat diwajibkan pada tahun kesembilan hijrah.
Akan tetapi pendapat tersebut terlalu jauh, lantaran pada hadits tanya jawabnya Abu Sufyan dengan Hiraklius Kaisar Rum sudah menyebut kata-kata, “Ia menyuruh kami mengeluarkan zakat.”
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun ketujuh di awal Islam. Imam An-Nawawi mengatakan , “Bahwasannya zakat diwajibkan pada tahun kedua hijrah sebelum diwajibkan Shaum romadhon, sebagaimana ditegaskannya pada bab As-sair minar raudhah.”
Akan tetapi mengenai resminya turun kewajiban zakat yang diiringi dengan pedoman dan kaifiyat mengeluarkan zakat kebanyakan ulama menyatakan setelah hijrah. Dan sekali lagi, pendapat yang disebut terakhir ini menjadi pegangan jumhur ulama. Lihat Fathul bari, III:266 dan Misykatul mashabih ma’a syarhihi mura’ah. VI:8.
Sentimen: positif (100%)