Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Batang
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Vonis Mati Herry Wirawan Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Cabul Santri Di Batang
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terkuak. Kali ini terjadi di Batang, Jawa Tengah di mana seorang pengasuh ponpes diduga melakukan aksi pencabulan terhadap belasan santriwatinya sejak 2019 hingga 2023.
Kekerasan seksual ini mengingat publik atas kasus serupa yang terjadi Bandung di mana pelakunya Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris menyesalkan berulangnya terus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini kata Fahira, harus dilawan. Salah satunya dengan penegakkan hukum yang paling berat sesuai kehendak UU Perlindungan Anak, yaitu maksimal hukuman mati
baca juga:“Vonis mati Herry Wirawan bisa jadi yurisprudensi bisa bagi penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman dalan mengadili kasus dugaan pelecehan seksual balasan santi yang terjadi di Batang ini,” ujar Fahira dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/4/2023).
Dengan perangkat perundang-perundang perlindungan anak yang ada saat ini, ia menekankan tidak boleh ada lagi hukuman ringan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Jika korbannya lebih dari satu apalagi belasan, maka pelaku adalah predator anak sehingga hukuman mati wajib jadi salah satu opsi," terangnya. Hal ini menunjukkan kekerasan seksual dilakukan secara sistemik, berulang-ulang dan berdampak luas terhadap para korban termasuk keluarga korban dan masyarakat. Sehingga sudah sepantasnya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu hukuman mati.
Bagi Fahira, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup menjadi hukuman mati, menjadi yurisprudensi yang kuat terhadap kasus ini.
“Kasus Herry Wirawan ini semakin kuat menjadi yurisprudensi untuk kasus di Batang ini, karena Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, sehingga hukuman mati terhadap predator anak ini berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," ujarnya pula.
Ia meyakini vonis hukuman yang tegas untuk terdakwa predator anak adalah salah satu cara paling efektif untuk menghilangkan praktik kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Sebagai informasi, saat ini kepolisian masih terus mendalami jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan pengasuh ponpes di Batang, Jawa Tengah. Pelaku yang bernama Wildan Mashuri Amin (57) telah melakukan aksi pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2019 hingga 2023.[]
Sentimen: negatif (100%)