Sentimen
Positif (100%)
16 Apr 2023 : 13.57
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Kesehatan Jaga Keamanan Konsumen, Telemedisin Diminta Daftar 'Regulatory Sandbox' Pusat Pemberitaan

16 Apr 2023 : 13.57 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Kesehatan
Jaga Keamanan Konsumen, Telemedisin Diminta Daftar 'Regulatory Sandbox'

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta industri atau penyedia layanan telemedisin segera mendaftar ke regulatory sandbox. Hal ini diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai konsumen dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji mengungkapkan penggunaan telemedisin saat Covid-19 sangat signifikan. Data Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) mencatat kurang lebih 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan berasal dari 19 perusahaan telemedisin.

Namun, Setiaji mengatakan telemedisin yang ada saat ini belum terdaftar di dalam regulatory sandbox. Hal tersebut dikhawatirkan memicu banyak risiko apabila terjadi hal-hal buruk yang berdampak signifikan pada layanan kesehatan.

"Layanan kesehatan ini tentunya sangat sensitif dan juga sangat strategis dari sisi keamanan pasien, keamanan data, dan lain-lain, sehingga ke depannya, kita ingin agar inovasi tetap berkembang. Kemudian risikonya bisa dimitigasi melalui mekanisme uji dan rekomendasi dengan melakukan penerapan regulatory sandbox," ujar Setiaji dalam keterangan resmi, Minggu (16/4/2023). 

Regulatory sandbox merupakan mekanisme untuk menguji penyelenggara inovasi digital layanan kesehatan atau penyedia telemedisin. Pengujian dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

"Kita ingin memastikan bahwa inovasi ini bisa dipastikan regulasinya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan juga untuk bisa melindungi industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan. Dengan adanya regulatory sandbox kita akan menyiapkan ruang aman untuk bisa melakukan review terhadap tata kelola telekesehatan (telemedisin)," ucap Setiaji.

Pengujian melalui regulatory sandbox bertujuan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis teknologi, dan tata kelola telekesehatan. Dengan demikian, regulator dan penyedia layanan bisa menganalisis risiko jika menerapkan teknologi terbarukan khususnya di bidang kesehatan.

Melalui mekanisme ini, pemerintah bisa melakukan tes secara waktu nyata terhadap produk layanan telemedisin. Ini termasuk kebijakan yang mendukung pelaksanaan telemedisin itu sendiri. 

Telemedisin yang terdaftar regulatory sandbox diharapkan bisa menghilangkan hal-hal keraguan yang muncul. Dukungan regulasi juga bisa terpenuhi setelah mereka (telemedisin) mengikuti rangkaian tinjauan dari para pakar yang dilibatkan.

Informasi dan pendaftaran regulatory sandbox dapat diakses melalui laman regulatory-sandbox.kemkes.go.id.

Sentimen: positif (100%)