Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pelesiran ke Thailand, Wali Kota Bandung Diduga Pakai Uang Suap
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama keluarga diberikan fasilitas pelesiran ke Thailand. Fasilitas itu didapatkan dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) selaku pihak penyuap Yana.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) juga mendapatkan fasilitas serupa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023.
"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2024).
Yana juga menerima sejumlah uang dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG), melalui Khairul sebagai uang saku. Yana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV.
"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR," ujar Ghufron.
Uang kepada Danang itu diberikan lantaran telah memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin. Kemudian, disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat
Follow Berita Okezone di Google News
KPK juga memperoleh informasi, penyerahan uang dari penyuap lainnya CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Andreas untuk Yana memakai istilah 'nganter musang king'.
Lembaga Antikorupsi menemukan bukti uang yang diterima Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp924,6 juta. Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak.
"Hal itu masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Ghufron.
Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Yana sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (79.5%)