Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI, Bank Mandiri
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Pengusaha Semarang, Jaksa Agung Ingatkan Serangan Balik Koruptor
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anak buahnya tak takut dan gentar terhadap serangan balik koruptor. Menurutnya, para koruptor akan terus berupaya melawan dan mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi.
Burhanuddin mencontohkan salah satu bentuk perlawanan koruptor seperti tindakan yang dilakukan pengusaha Semarang Agus Hartono terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Saya selaku pimpinan kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional, dan berintegritas," ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (28/12).
Di sisi lain, Burhanuddin mengingatkan agar Bidang Pengawasan terus memperkuat pemantauan terhadap seluruh anggota Jaksa yang tersebar di pelbagai wilayah.
Ia juga meminta agar proses inspeksi dan pemantauan tidak dilakukan hanya sebatas formalitas belaka. Selain itu, ia juga mewanti-wanti agar Bidang Pengawasan tidak sekadar mencari kesalahan yang tidak substansial.
"Apabila ada oknum jaksa yang dilaporkan, segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah. Perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional," ujarnya.
Sebelumnya Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari dilaporkan oleh Agus Hartono terkait dugaan pemerasan senilai Rp10 miliar.
Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Jawa Barat Banten.
Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) menilai laporan Agus belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti. Keputusan itu diambil usai memeriksa tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor, selama 21 hari kerja.
Agus kemudian ditangkap oleh jajaran Bidang Intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada Kamis (22/12). Berdasarkan audit BPKP perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara dalam perkara yang membelit Agus mencapai Rp25 miliar.
(tfq/fra)[-]
Sentimen: negatif (65.3%)