Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Nyinyiran Publik Soal Peraturan Baru Jam Kerja ASN Fleksibel yang Baru Diteken Jokowi: Itu ASN Apa Freelance?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru saja meneken peraturan baru mengenai jam kerja bagi para ASN.
Manurut peraturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi, kini para ASN bisa kerja dengan jam kerja yang fleksibel.
Sejumlah nyinyiran publik pun muncul usai Presiden Jokowi meneken peraturan baru terkait jam kerja para ASN ini.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna jadi Plh Wali Kota Bandung Gantikan Yana Mulyana yang Terjaring OTT KPK
Banyak yang menilai bahwa para ASN kini diuntungkan dengan peraturan jam kerja fleksibel dari Presiden Jokowi.
Sejumlah netizen pun tak segan untuk mengungkapkan rasa tak terima-nya usai mengetahui kabar disahkannya peraturan jam kerja baru bagi para ASN.
Pasalnya, meski tak ada aturan baru soal jam kerja flesibel dari Presiden Jokowi itu pun, para ASN diketahui susah ditemui pada jam kerjanya.
Setiap kali masyarakat perlu menemui petugas atau ASN di lingkungan pemerintahan, malah para petugas yang dimaksud susah ditemui dengan alasan sedang tak ada di tempat.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tertutup Rapat
Sehingga dengan adanya peraturan baru jam kerja fleksibel yang diteken Jokowi tersebut, membuat masyarakat yakin bahwa para ASN, terutama yang bekerja di bidang pelayanan publik, akan semakin susah untuk ditemui.
Seperti @pandji.h, yang merasa seharusnya Presiden Jokowi tak meneken Perpres soal jam kerja fleksibel bagi para ASN.
'Ap2aan ini..yg kerja mode normal aja banyak yg bisa santai2. Ini malah di buat perpres. Jam kerja flexibel? Lah di itu asn apa freelance?,' tulisnya.
'"Mau ngurus surat ini bisa pak?" | "Maaf yg ngurusin lagi WFH",' sindir pengguna Instagram @yordhaan.
Baca Juga: Satu Kepala Dinas Terseret OTT KPK bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sementara itu, beberapa netizen juga tak segan menegur langsung Presiden Jokowi yang dirasa tak seharusnya mengesahkan peraturan tersebut.
'Di bikin ketat aja masih banyak yg madol n nyolong2 ini malah di longgarin... piye to pakde @jokowi,' komentar @arkabimo.
'Selama ini aja kerja berngkat jam 9 pulang 11, ini malah dikasih resmi. Piye tho, Pak.,' tulis @najuwita.
Baca Juga: Buntut Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Sekda Kumpulkan Seluruh Pejabat
Dikabarkan bahwa pada 14 April 2023 lalu, Presiden Jokowi baru saja mengesahkan peraturan jam kerja baru bagi para ASN.
Menurut aturan baru, kini para ASN bisa kerja di manapun dengan jam kerja yang fleksibel.
Aturan jam kerja baru bagi para ASN itu resmi disahkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.***
Sentimen: negatif (78%)