Sentimen
Netral (97%)
15 Apr 2023 : 17.49
Tokoh Terkait

Aturan Baru PAK Dosen Tak Berlaku untuk Dosen Honorer

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

15 Apr 2023 : 17.49
Aturan Baru PAK Dosen Tak Berlaku untuk Dosen Honorer

Mutiul Alim | Sabtu, 15/04/2023 07:30 WIB

Ilustrasi dosen mengajar di kelas (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemdikbudristek, Nizam, menegaskan bahwa aturan baru Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen honorer.

Sehingga, saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN," tegas Nizam dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (14/4).

Adapun hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.

"Kemdikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak," ujar Nizam.

Nizam menjelaskan, bagi dosen ASN yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, maka tidak perlu mengumpulkan data ulang.

Sementara itu, bagi dosen ASN yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER sampai 15 Mei 2023.

Dan jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau menambahkan data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian.

Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan pada 1 hingga 30 Juni 2023.

TAGS : PAK Dosen Administrasi Penilaian Kemdikbudristek Nizam

Sentimen: netral (97.7%)