Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Semarang, Solo
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Komisi III DPR Kritisi Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer 2023, Guspardi : Jangan Hanya Angin Surga!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Permasalah terkait kebijakan penyelesaian tenaga honorer 2023 kini sedang menjadi perbincangan hangat.
Hal itu terjadi usai Komisi III DPR RI mengkritisi proses penyelesaian tenaga honorer yang dilakukan oleh Menpan RB.
Sebelumnya, diketahui Menpan RB sudah resmi akan mengadakan penghapusan tenaga honorer alias Non ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Asyik! JURUSAN Ini Punya PELUANG BESAR LULUS CPNS 2023, Siapkan Diri Dari Sekarang
Namun Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian terkait kebijakan adanya penghapusan tenaga honorer segera dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Guspardi Gaus selaku Komisi III DPR RI menyebut jangan sampai kebijakan tersebut hanya menjadi sekedar angin surga belaka.
Mengingat beberapa bulan ke depan, masa pemerintahan Presiden Jokowi akan lengser alias Pemilu 2024 segera digelar.
Sehingga, ia mengingatkan agar pihak pemerintah melalui Kemenpan RB melakukan transparasi terkait kebijakan apa yang nantinya akan diambil.
Baca Juga: PGN Subholding Gas Pertamina Pastikan Keamanan Penyaluran dan Layanan Gas Bumi selama Idul Fitri
“Tolong juga kebijakan yang transparan, jangan ini hanya angin surga karena kita akan menghadapi Pemilu, jangan begini pak,” ujar Guspardi pada saat rapat bersama DPR yang dihadiri Azwar Anas selaku Menpan RB.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan agar pemerintah mempertegas arah kebijakan penyelesaian pegawai Non ASN.
Sehingga memiliki kejelasan ke mana arah pegawai honorer ini akan dibawa.
“Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kecelakaan Maut Tol Solo - Semarang Libatkan 8 Kendaraan, 6 Orang Tewas
Terakhir, ia juga menganggap dengan adanya peraturan pemerintah no 49 tahun 2018.
Tentang manajemen PPPK yang didalamnya tertulis akan ada penghapusan pegawai Non ASN sampai batas waktu tanggal 28 November 2023.
Menurutnya, aturan tersebut membuat pemerintah semakin masuk dalam keadaan yang sulit.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) Simalakama bagi pemerintah pusat. Di mana pada pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K. Di satu sisi, di PP ini mengatakan bahwa yang 2018 ke bawah itu dinyatakan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer 2023) masih dapat bekerja sampai dengan 2023,” pungkasnya.***
Sentimen: positif (94.1%)