Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (14/4/2023), mengatakan, pencegahan terhadap lima orang untuk enam bulan ke depan sampai September 2023.
"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023. Dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," jelasnya.
baca juga:
Kendati demikian, Ali tidak menyampaikan secara detil siapa saja lima orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
Dia hanya menegaskan agar para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahui terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu.
Rafael Alun Trisambodo resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian 2011, Rafael Alun Trisambodo diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
"Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan Firli, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.
Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan.
Tidak hanya itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jaksel.
Saat penggeledahan tersebut ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura dan euro.
Atas perbuatannya Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangan negara karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara.
KPK juga mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.
Sentimen: negatif (99.9%)