Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tak Punya Legal Standing, Anak Buah AHY Yakin PK Kubu Moeldoko Ditolak MA
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Partai Demokrat menyakini Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terhadap sengketa partai berlambang bintang mercy itu bakal ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menurut anak buah AHY, memori PK KSP Moeldoko tidak berdasarkan hukum. Sehingga memori PK ini tidak punya legal standing.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, Mehbon, meyakini majelis hakim MA akan bersikap objektif dalam menangani PK Moeldoko Cs tersebut.
“Partai Demokrat berkeyakinan majelis hakim akan bersikap objektif dan adil menolak PK KSP Moeldoko dan JAM (Jhoni Allen Marbun, red) tersebut,” ujar Mehbob dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Disebut tidak berdasarkan hukum, lanjut Mehbob, karena Moeldoko dan JAM menandatangani surat kuasa pemohon PK pada 2 Maret 2023.
Sedangkan permohonan PK didasarkan pada surat kuasa tersebut, dan menyatakan PK dilakukan pada 3 Maret 2023.
Namun pada memori PK yang diajukan di MA melalui PTUN Jakarta, dasarnya malah surat kuasa pada 6 Oktober 2022. Sementara surat kuasa dari Moeldoko pada 6 Oktober 2022, lanjut dia, justru tidak ada.
“Dengan demikian, memori PK KSP Moeldoko tidak berdasarkan hukum. Sehingga memori PK ini tidak punya legal standing. PK itu tidak jelas berdasarkan surat kuasa mana, dan siapa yang memberi kuasa?” tegas Mehbob.
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini juga membantah klaim Moeldoko telah menemukan empat novum atau bukti baru.
Kenyataannya, kata dia, bukti yang diklaim telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT yang telah diputuskan pada 23 November 2021.
Artinya, ujar dia, tidak ada satu pun novum baru. Karena itu, menurut Mehbob, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan menolak PK Moeldoko demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.
“Berdasarkan pengalaman empirik, Partai Demokrat sudah menang 16 kali atas atas gugatan hukum KSP Moeldoko. Jadi, secara hukum dan akal sehat mestinya tidak ada satu pun celah bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” pungkasnya.
reporter: mufit
editor : ikror
Sentimen: positif (96.8%)