Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Azwar Anas
Menpan RB Janji Tak Ada PHK Massal
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi |
Editor: Khanif Lutfi |
Jumat 14-04-2023,21:52 WIBIlustrasi aparatur sipil negara (ASN).--
Pendataan Non ASN 2023 - Menpan RB Abdullah Azwar Anas berjanji tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terkait penghapusan tenaga honorer atau pendataan non ASN pada 28 November 2023.
Menpan RB mengemukakan, menurut Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir dan lagi tidak ada non-ASN.
"Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November," ujarnya.
Menurut dia, jika tidak bisa tertangani dengan baik penghapusan tenaga honorer akan berpotensi menjadi masalah besar.
BACA JUGA:Pemkot Depok Jelaskan 3 Tujuan BKN Lakukan Pendataan Non ASN
Padahal menurut Anas tenaga honorer atau pendataan non ASN 2023 ini, telah banyak membantu pelayanan publik.
Selain itu, jika ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah.
"Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal. Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas," katanya.
"Kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Maka harapan kita ke depan kita melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," paparnya.
BACA JUGA:THR untuk Honorer 2023 Satu Bulan Gaji Cair Bareng THR ASN
Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan, pemerintah senantiasa menyiapkan skema "win-win solution" atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
“Faktualnya, memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik sehingga Pemerintah dengan (mempertimbangkan) masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait terus menyiapkan skema yang 'win-win solution'," ujar Anas, sapaan akrab Abdullah Azwar Anas, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, ia menyampaikan berdasarkan masukan dari DPR dan para pemangku kepentingan terkait penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pembengkakan anggaran.
Berikutnya, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN pada saat ini serta sesuai dengan regulasi yang ada.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (97.7%)