Sentimen
Partai Terkait
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut ada dampak positif dari pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Habiburokhman mengatakan hal positif dari RKUHP tersebut adalah kasus seperti Habib Rizieq Shihab tak bisa dipenjara.
Hal ini berkaitan dengan pasal 263 RKUHP yang mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebaruasan berita atau pemberitahuan bohong.
Wakil MKD DPR itu menjelaskan, pasal tersebut menggantikan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penyebaran Berita Bohong yang kerap menjerat aktivis. Ia mencontohkan kasus aktivis yang terkena pasal tersebut adalah kasus Rizieq Shihab.
"Contohnya kasus Habib Rizieq Shihab, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat," kata Habiburokhman dikutip Wartaekonomi.co.id --jaringan Suara.com (8/12/2022).
Baca Juga: Urusan Gerindra dan Prabowo Bukan Hanya Soal Sandiaga, Waketum: Kalau Mau Pindah Monggo Tidak Perlu Restu
Anggota DPR Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Pasal 265 RKUHP tidak bisa memidanakan aktivis seperti Rizieq Shihab selama tidak ada indikator kejadian kerusuhan fisik.
"Jadi seperti kasus-kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, tidak bisa dipidana," kata Habiburokhman.
Sementara itu, pemidanaan soal ujaran yang menyerang harkat dan martabat Presiden RI sudah dibuat secara ketat di RKUHP melalui Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Kedua pasal tersebut sudah direformulasi," imbuhnya.
Psal 218 tersebut tidak akan bisa memidanakan seseorang selama pendapatnya berupa kritik dan pembelaan diri secara umum.
Baca Juga: Pedas! Mahfud MD Singgung 'Markus' di Lingkungan DPR
"Jika dilakukan untuk pembelaan diri dan kepentingan umum, seperti menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat dengan pemerintah atau penguasa," lanjutnya.
Sentimen: negatif (93.8%)