Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Presiden Jokowi Janji Bakal Percepat Perpres Pembayaran Gaji Buat ASN yang Pindah ke IKN Jum'at, 14/04/2023, 19:45 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Presiden RI Joko Widodo mengatakan, naskah peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerlukan konsolidasi antar kementerian.
Presiden mengaku belum menerima draf peraturan presiden tersebut sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.
"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini kan dalam membuat perpres itu pasti lebih dulu menghitung tunjangannya dan memerlukan konsolidasi antar kementerian," kata Presiden usai resmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis, (13/4).
Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut. Karena pembahasan perpres-nya telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini.
Baca Juga: Ngebela Kecerobohan Firli Bahuri, Manuver Anak Buah Jokowi Disoroti: Belajar Logika Darimana...
"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Presiden.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono pada hari Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.
Bambang mengatakan bahwa perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
Baca Juga: Konsesi Kereta Cepat Kebanggaan Jokowi Sampai 80 Tahun, Nasib Generasi Mendatang Disorot: 'Menteri saat Ini Mungkin Sudah Jadi Tengkorak!'
Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.
Baca Juga: Tahun Ini Bank Sumut Targetkan Penyaluran KUR Capai Rp 1,5 Triliun
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Fajar.co.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Sentimen: positif (99%)