Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Membahayakan Masyarakat
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindak pidana korupsi pada proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berpotensi membahayakan masyarakat sebagai pengguna transportasi massal.
"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (13/4).
Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap adanya aksi rasuah dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum.
Baca juga: Belum Sebulan Diresmikan Presiden, KA Trans Sulawesi ternyata Lumbung Korupsi
Prinsip Integritas dan antikorupsi, imbuhnya, semestinya menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha supaya tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.
"KPK tidak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Perlu diingat bahwa penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tegasnya.
Baca juga: Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api Minta Rp1,1 Miliar Buat THR
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK, pada Selasa (11/4), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang terdiri dari enam penyelenggara negara dari Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta.
Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). (Ant/Z-11)
Sentimen: negatif (98.4%)