Giliran THR Komisaris dan Direksi BUMN Cair, Segini Jumlahnya
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi dok
Krjogja.com - Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya untuk pegawai ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Komisaris hingga Direksi BUMN juga menerimanya jelang Lebaran 2023.
Lantas berapa besarannya? Aturan mengenai pemberian THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2023. "Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Permen tersebut seperti ditulis Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, besaran THR Lebaran ini akan berbeda-beda sesuai dengan masing-masing jabatan di BUMN.
Contoh saja mengenai THR yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN. Dalam aturan tersebut, dinyatakan sebagai berikut:
Ketentuan THR Direksi dan Komisaris BUMN
Wakil Direktur Utama BUMN: Menerima THR 90 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
Dierksi BUMN: Menerima THR 85 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
Komisaris Utama: Menerima THR 42,5 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
Anggota Komisaris: Menerima THR 90 Persen dari THR Komisaris Utama BUMN
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengusulkan agar profesi ojek online hingga kurir ekspedisi turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2023 layaknya pekerja formal.
Dia menilai, pemberian THR akan meningkatkan aspek kesejahteraan dan daya beli bagi pelaku profesi tersebut.
"Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," ucap Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mirah mencatat, saat ini jumlah profesi ojek online dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra mencapai kurang lebih 4 juta orang. Namun, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi dua profesi tersebut hingga saat ini. (*)
Sentimen: positif (96.9%)