Sentimen
Positif (99%)
14 Apr 2023 : 17.07
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Grup Musik: APRIL

Khawatir Hanya Ada Satu Paslon Capres-Cawapres saat Pemilu 2024, Yusril Ihza Singgung Koalisi Besar

15 Apr 2023 : 00.07 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Khawatir Hanya Ada Satu Paslon Capres-Cawapres saat Pemilu 2024, Yusril Ihza Singgung Koalisi Besar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, mengaku khawatir dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kali ini. Ia mewaspadai hanya ada satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

"Belum kelihatan sih, tapi kami mewaspadai jangan sampai hal itu terjadi. Kalau saya kan orang hukum tata negara, selalu berpikir antisipatif. Jangan sampai hal-hal yang seperti itu terjadi," kata Yusril di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Ia beranggap, koalisi besar yang mewacanakan penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan PDI Perjuangan, harus tetap menghasilkan minimal dua pasangan capres dan cawapres.

KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP; sedangkan KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR membuka diri apabila PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.

Baca Juga: PAN Soal Koalisi Besar: Membangun Visi dan Misi yang Sama Menuju Indonesia Maju 2045

"Jadi kalau koalisi besar bisa akhirnya hanya satu pasangan. Itu harus dipikirkan juga, harus tetap minimal ada dua pasangan," kata Yusril.

Menurutnya akan jadi persoalan bagi konstitusi Indonesia jika hanya ada satu pasang capres dan cawapres kali ini. Karena itu, ia berharap ada dua hingga tiga nama pasangan capres-cawapres yang akan muncul dalam Pilpres 2024.

"Karena UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua. Kalau satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undangnya, satu itu asalnya dua," katanya.

Yusril juga mengaku telah membahas hal tersebut bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dia menilai pemilihan umum (pemilu) tidak dapat dilaksanakan hanya dengan satu pasangan capres dan cawapres.

"(Masa jabatan) Presiden tanggal 20 Oktober sudah selesai, besok siapa yang bertanggung jawab di negara ini? Itu tadi kami dengan PAN sepakat untuk kapan-kapan bertemu, berdiskusi mengatasi krisis seperti bagaimana tadi kami contohkan pada tahun 1998," ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Kuat Maruf Tak Terima Hasil Putusan Banding, Kuasa Hukum Akan Tempuh Upaya Kasasi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Sentimen: positif (99.8%)