Sentimen
Negatif (99%)
14 Apr 2023 : 14.32
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Tersangka proyek jalur KA diduga terima suap Rp14,5 M

14 Apr 2023 : 21.32 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Tersangka proyek jalur KA diduga terima suap Rp14,5 M

Sementara itu, nilai suap dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera mencapai Rp1,1 miliar. Uang panas itu diterima Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, dan Fadliansyah selaku PPK Kementerian Perhubungan dari Direktur serta VP PT Kereta Api Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan, di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," ucap Johanis.

Di samping empat proyek tersebut, KPK juga menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Johanis menyebut, angka penerimaan suap itu diduga mencapai belasan miliar rupiah.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," tutur dia.

Dari total 10 tersangka, empat orang di antaranya berstatus sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan penerima. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.9%)