Sentimen
Negatif (92%)
14 Apr 2023 : 08.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Seluruhnya Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

14 Apr 2023 : 08.59 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Seluruhnya Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Kamis 13-04-2023,12:50 WIB

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo-dok-

Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Seluruhnya Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - Banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Para terpidana yang mengajukan banding yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hanya satu terpidana yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, yaitu Bharada Richard Eliezer.

Ferdy Sambo Cs mengajukan banding karena tak puas atas putusan PN Jakarta.

BACA JUGA:

Namun Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Rabu, 12 April 2023 menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo Cs.

Pada sidang banding duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis hakim sidang banding memutuskan menguatkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

BACA JUGA:

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (92.8%)