Sentimen
Positif (98%)
14 Apr 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Kunrat Kasmiri

Kunrat Kasmiri

Bebas, Anas Urbaningrum Kirim Pesan ke Pembuat Skenario yang Membuatnya Dipenjara – Keuangan News

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

14 Apr 2023 : 07.40
Bebas, Anas Urbaningrum Kirim Pesan ke Pembuat Skenario yang Membuatnya Dipenjara – Keuangan News

KNews.id – Anas Urbaningrum menyampaikan kondisinya tetap baik setelah menjalani masa hukuman selama lebih dari 9 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

Ia menyampaikan bahwa semua itu tidak terlepas dari doa keluarga, kolega hingga simpatisan yang terus memberikan dukungan.

“Saya ingin meminta maaf. Maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk, kalau ada yang berpikir saya menjadi bangkai fisik dan sosial, saya minta maaf itu alhamdulillah tidak terjadi,” kata dia di hadapan simpatisannya, Selasa (11/4).

“Saya mohon maaf kalau ada yang berpikir saya lama disini, kalau ada yang berpikir dengan waktu (masa tahanan) yang lama itu bisa memisahkan saya dengan sahabat seperjuangan, (pikiran) itu seperti tidur di siang bolong,” ia melanjutkan.

“Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar saya dimasukkan ke tempat ini, dengan waktu yang lama, yang berpikir Anas sudah selesai. Skenario boleh besar tapi sekuat apapun serinci apapun skenario manusia tidak akan mampu mengalahkan skenario tuhan,” tegas dia

“Dengan begini saya ingin mengatakan bahwa saya ingin berpikir ke depan. Sekaligus maaf kepada yang berpikir keluarnya saya melahirkan permusuhan, saya katakan tidak. Saya tidak ada kamus permusuhan. Andai ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjuangan keadilan,” kata Anas lagi.

Terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum keluar dari lapas dengan status cuti menjelang bebas selama tiga bulan.

Artinya, Anas tetap akan diawasi dan harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Pada siang ini Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas. Selama tiga bulan Pak Anas wajib lapor ke bapas. Masih dalam pengawasan. Tiga bulan ke depan bisa bebas murni,” pungkasnya. (Hfz/MRDK)

Sentimen: positif (98.1%)