Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Tokoh Terkait
Anang Achmad Latief
Komisaris Solitech jadi tersangka dugaan TPPU BAKTI Kominfo
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus BTS Kominfo. Penetapan telah dilakukan pada pekan lalu.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.
“Kemarin Irwan (Hermawan) kemarin kita tetapkan (sebagai tersangka) TPPU,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (12/4) malam.
Sebelum Irwan, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.
Sebagai informasi, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.
“Penelusuran keuangan dan aset itu kan dilakukan setelah ada sprindik. Informasi awal diurut dari uang masuk, kemudian ditemukan mark up, dan ditemukan ada TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (26/12).
Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran disinyalir terjadi rekayasa. Kejaksaan telah menyelesaikan evaluasi barang bukti dari hasil penggeledahan dan segera dikonfirmasi kebenarannya.
"Makanya, kami panggil dari pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan itu untuk dikonfirmasi apa yang kami dapat," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, beberapa waktu lalu.
Sentimen: negatif (72.7%)