Guspardi Gaus Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Batalkan Penundaan Pemilu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ANGOOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu merupakan keputusan yang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
“Saya yakin dan percaya seluruh anggota komisi II dan juga anggota DPR RI merespon positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membatalkan penundaan pemilu sebagaimana putusan PN Jakpus sebelumnya. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri,” ujar Guspardi dalam dialog Indonesia Bicara dengan topik 'Putusan Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan' yang disiarkan oleh stasiun TV Nasional pada Selasa malam (11/4).
Sebelumnya komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) menyikapi putusan PN Jakpus ini.
Baca juga: Kembali Diuji, MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan Uji Materiil UU Pemilu
"Kami memang merasa kecewa dan tersentak dengan putusan PN Jakpus yang sekonyong-konyong meminta agar KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. “Putusan PN Jakpus ini memang diluar nalar berfikir kita,” ujar politisi PAN ini
Legislator asal Sumatra Barat itu pun mengatakan, terkait putusan PN Jakpus ini, pihaknya meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara ini. Apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Bahkan ada juga yang meminta majelis hakim yang memutuskan perkara gugatan yang diajukan Partai Prima agar diberhentikan. Menurutnya, untuk menjadi hakim di PN Jakpus tidak mudah, karena harus mempunyai kompetensi dan track record yang tidak sembarangan. Sangat disayangkan majelis hakim PN Jakpus malah menerima dan menyidangkan gugatan yang diajukan Partai Prima.
Pada hakekatnya Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi memproses gugatan tersebut. "Karena kita memahami bahwa sengketa proses administrasi pemilu bukanlah ranahmya Pengadilan Negeri untuk menanganinya, tetapi merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN," imbuh Gaus.
Baca juga: DPR Pastikan Keamanan Jelang Pemilu Terjamin
Komisi II juga telah memanggil Bawaslu terkait alasan Bawaslu menerima kembali pengaduan yang pernah diajukan oleh Partai Prima sebelumnya. Bawaslu mengatakan menerima gugatan kembali Partai Prima berdasarkan putusan PN Jakpus. Kemudian Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memberikan ruang kepada Partai Prima melakukan perbaikan dokumen persyaratan paling lama 10X24 jam sejak akses SIPOL dibuka oleh KPU.
Ia juga mengaku merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang di prediksi oleh komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberap waktu lalu. "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus mengacu kepada UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu," tururnya.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini belum bersifat inkrah dan bisa saja Partai Prima akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ditambah lagi Partai Berkarya juga sedang melakukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (RO/S-3)
Sentimen: netral (66.6%)