Sentimen
Positif (99%)
14 Apr 2023 : 01.00
Tokoh Terkait

Keuangan Kemendagri Terbitkan SE, Instruksi Pengendalian Inflasi Masa Idulfitri Pusat Pemberitaan

14 Apr 2023 : 01.00 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Keuangan
Kemendagri Terbitkan SE, Instruksi Pengendalian Inflasi Masa Idulfitri

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran sebagai langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dan perangkat aparat kewilayahan. Sebab, Kemendagri menyoroti dua aspek penting masa mudik Idulfitri 2023, terutama pengendalian inflasi.

SE nomor 400.4.4.1/2205/SJ itu, telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (13/4/2023). Tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idulfitri 1444H/2023. 

"Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama adalah pengendalian inflasi dan kedua adalah kelancaran arus mudik. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Sebab, kata dia, tradisi pulang kampung/mudik Lebaran menjadi bagian tidak terpisahkan. "Dari kearifan lokal yang sudah berlangsung selama ini," kata Safrizal.

Selain itu, menurut dia, masih dalam suasana pemulihan ekonomi dan transisi pandemi ke endemi. Berdasarkan data survei Kementerian Perhubungan, diprediksi sekitar 123,8 juta orang akan melakukan pergerakan masa Idulfitri 2023.

Baca juga: Tito Karnavian Teken SE Kemendagri dengan Delapan Arahan

"SE tersebut, berisi delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah. Sehingga, dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan," kata Safrizal.

"Inflasi dapat terus terkendali. Sehingga, daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi," ucap dia.

Inflasi, dikutip dari laman Bank Indonesia, Kamis (13/4/2023), dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Dan juga terus menerus dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat arahan Kemendagri pada poin ke-2, terkait pengendalian inflasi. "Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:

a.Kegiatan operasi pasar murah;

b.Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;

c.Pengecekan kecukupan pasokan pangan daerah masing-masing; dan

d.Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu".

Sentimen: positif (99%)