Nasional Paripurna DPR setujui RUU Landas Kontinen Jadi UU Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: DPR RI mengesahkan Undang-undang Landasan Kontinen dalam Rapat Paripurna, yang sebelumnya dibahas di Komisi I DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut pada Kamis (13/4/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengapresiasi pengesahan UU Landasan Kontinen. Menurutnya, ini memberikan perlindungan terkait keamanan batas laut, pengelolaan hasil kelautan, dan kelestarian laut Indonesia.
"Manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landasan kontinen menjamin keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa dengan pendekatan kelestarian lingkungan di lautan," katanya.
Anggota Panja RUU Landasan Kontinen, Nurul Arifin menyatakan UU ini merupakan penyempurnaan Perjanjian Kelautan Internasional UNLOS 1982. Di dalamnya ditambahkan kewenangan penyidikan yang tidak hanya berasal dari TNI.
"Penyempurnaan istilah-istilah yang terdapat dalam RUU Landasan Kontinen dengan UNCLOS 1982, dumping, tepian kontinen, lereng, dan punggungan. Perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab 7 tentang pengawasan dan penegakan hukum, yakni memasukkan Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landasan kontinen, selain TNI AL, dan penyidik PNS dalam rangka penegakan hukum di bawah Kepolisian," kata Nurul.
Nurul menambahkan UU Landasan Kontinen diharapkan dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim. UU ini diharapkan dapat turut menyejahterakan nelayan dan masyarakat pesisir.
Sentimen: positif (100%)