Sentimen
Negatif (100%)
13 Apr 2023 : 21.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Karyawati Perusahaan Liquid Vape Dilecehkan Bosnya, Leher Tiba-tiba Digigit, Badan Korban Didorong ke Toilet

14 Apr 2023 : 04.50 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Karyawati Perusahaan Liquid Vape Dilecehkan Bosnya, Leher Tiba-tiba Digigit, Badan Korban Didorong ke Toilet

POJOKSATU.id, BANDUNG-  Dugaan adanya pelecehan seksual terjadi pada seorang karyawati di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang e-liquid dan branding marketing vape di Kota Bandung.

Perihal terjadinya dugaan pelecehan seksual itu viral usai diunggah oleh Farah Mauludynna melalui stori akun Instagram-nya bernama @mauludynna.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Farah mengaku dirinya adalah rekan kerja dari korban.

Dia lalu memberi file pada wartawan berisikan cerita yang ditulis langsung oleh korban berinisial CA mengenai peristiwa yang dialaminya.


“Saya adalah korban yang diceritakan oleh akun Instagram @mauludynna dan saya belum siap memunculkan identitas saya atas kejadian yang saya alami di mantan perusahaan tempat saya bekerja,” bunyi cerita yang ditulis korban pada bagian pembuka sebagaimana dilihat pada Kamis 13 April 2023 pagi.

Korban mengatakan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya terjadi pada Selasa (14/3) sore di tempat kerjanya yang terletak di Jalan Ciungwanara, Kota Bandung.

BACA : Dua Hari Pasca Bebas, Anas Urbaningrum Diingatkan Kanwil Kemenkumham Agar Tak Bikin Gaduh

Saat kejadian, ada tiga orang di ruangan yang ditempati oleh korban. Adapun jarak di antara meja kerja korban dan pelaku tidak terlalu jauh.

“Saat kejadian berlangsung, ada 3 (tiga) orang lain yang berada di ruangan yang sama,” kata dia.

Kemudian, tiba-tiba pelaku berinisial EE mendekat ke arah korban dan menggigit bagian leher korban.

Korban yang terkejut lalu berteriak dan melakukan perlawanan kepada pelaku. Namun begitu, tendangan yang sempat didaratkan korban ditangkis oleh pelaku hingga korban terpojok ke arah toilet.

“Saya terpojokan dan saya terjebak di depan pintu toilet yang dalam kondisi terbuka, karena menggiring saya untuk masuk ke dalam toilet tersebut,” ucap dia.

Menurut korban, ketika dugaan pelecehan seksual itu terjadi, dirinya sempat meminta tolong tapi tak ada satu pun yang menghiraukan. Korban pun kembali melakukan perlawanan hingga berhasil bebas dari jerat pelaku.

“Saya sekuat tenaga berdiri tegak melawan pelaku dan berhasil melepaskan dini dengan kekuatan diri saya sendiri,” kata dia.

Selang dua pekan usai kejadian, korban mengaku masih sempat datang ke tempat kerjanya dan bertemu dengan pelaku. Akan tetapi, tak ada rona penyesalan dari pelaku usai melakukan perbuatannya. Adapun pelaku disebut mempunyai jabatan mentereng di perusahaan itu.

Lalu pada Kamis (30/3), korban melayangkan surat pengunduran diri dari perusahaannya. Namun, pihak HRD perusahaan mempersulit proses pengunduran dirinya bahkan membuat sejumlah pernyataan yang diduga menyudutkan korban. Hingga kini, korban bahkan masih diminta masuk kerja oleh pihak perusahaan.

“Eks perusahaan tempat saya bekerja masih mengirimkan email kepada saya untuk tetap masuk kerja seperti biasanya,” papar dia.

Kini, CA mengaku masih memulihkan kondisi usai menjadi korban dari pelecehan seksual. Dia berharap cerita yang ditulisnya dapat menjadi sumber kekuatan bagi para korban lainnya yang mengalami pelecehan seksual di tempat bekerja.

“Tuhan bersama kita. Tetap bersuara,” tutup tulisan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari Korban, Zahid Johar, memastikan perbuatan pelaku yang menggigit korban di bagian leher itu termasuk dalam ranah pelecehan, bukan penganiayaan.

“Karena tujuannya bukan untuk menyakiti, kalau penganiayaan kan tujuannya untuk menyakiti,” ucap dia.

Zahid pun memastikan korban sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi dengan Nomor Surat Laporan LP/B/392/IV/2023/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

“Udah (dilaporkan ke polisi), polisi pun sepakat kalau itu diarahkan ke Pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelecehan dan Kekerasan Seksual,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya membenarkan pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh korban. Kini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memintai klarifikasi pada sejumlah pihak terkait kasus itu.

“Kami baru menerima laporan, nanti kan harus didalami dulu,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Reporter : Arif

Sentimen: negatif (100%)