Sentimen
13 Apr 2023 : 19.52
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Ferdy Sambo Tetap Ditahan
13 Apr 2023 : 19.52
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Hal tersebut dinyatakan oleh hakim agung Singgih Budi Prakoso dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," timpalnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan nomor 796/pit B/2022/pn Jakarta Selatan tertanggal 13 februari 2023. Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Selain Sambo, vonis banding juga diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Hal tersebut dinyatakan oleh hakim agung Singgih Budi Prakoso dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," timpalnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
-?
- - - -Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan nomor 796/pit B/2022/pn Jakarta Selatan tertanggal 13 februari 2023. Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Selain Sambo, vonis banding juga diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(END)
Sentimen: negatif (100%)