Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Herzaky Mahendra Putra
Nazaruddin
Sudah Bebas, Demokrat Tak Mau Tahu Lagi Soal Anas Urbaningrum
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Partai Demokrat tidak lagi mau tahu soal mantan bendahara partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang baru saja dibebaskan pada Selasa, (11/4). Urusan Anas Urbaningrum disebut bukan dengan Demokrat, melainkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak tepat itu (dikaitkan Demokrat). Karena yang menghukum beliau itu KPK," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4).
Anas ditangkap era Ketua KPK Abraham Samad. Demokrat meyakini Anas sejatinya punya permasalahan dengan KPK yang telah menjebloskannya ke penjara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Sebut Permusuhan Tak Ada dalam Kamus Hidupnya
"Karena yang kami tahu yang ada permasalahan itu dengan KPK. Kami jelas dengan kasus yang terjadi dulu itu sangat dirugikan. Jadi tidak mungkin kami menjadi otak dari yang begitu," ucap Herzaky.
Ia juga meminta sejumlah pihak tak membenturkan Anas dengan pucuk pimpinan Demokrat. Mulai Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Anas Minta Maaf Jika Ada yang Anggap Dirinya 'Selesai' di Sukamiskin
"Intinya kalau bicara mas Anas tidak ada kaitan dengan AHY dengan SBY dengan Demokrat. Jadi janganlah dibentur-benturkan," ujar Herzaky.
Anas bebas dari penjara Selasa, 11 April 2023. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun
.
(MGN/Z-9)
Sentimen: negatif (97%)