Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan, Madura
Kasus: KKN, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tak Patuh LHKPN, 55 Anggota DPR Dilapor ke MKD
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tidak semua anggota DPR RI tertib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya, ada sebanyak 55 legislator yang “bandel”. Padahal, pelaporan itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
Karena itu, kemarin (12/4) Indonesia Corruption Watch (ICW) pun melaporkan mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Sebanyak 55 anggota dewan yang tidak patuh LHKPN itu ada pimpinan DPR, pimpinan komisi, pimpinan badan legislasi (Baleg), hingga pimpinan badan anggaran (Banggar),” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
Menurut Kurnia, mereka diduga tidak patuh menyampaikan LHKPN sejak 2019 hingga 2021. Mereka terbagi tiga kategori. Yaitu, terlambat melapor, tidak berkala melaporkan, dan tidak lapor sama sekali. Perinciannya, empat terlapor dari pimpinan DPR, 37 pimpinan komisi, dan dua pimpinan baleg.
Selain itu, lanjut dia, dua pimpinan Banggar, tiga pimpinan BURT (Badan Urusan Rumah Tangga), dua pimpinan BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen), serta dua pimpinan BAKN (Badan Akuntalibitas Keuangan Negara). Bahkan, tiga pimpinan MKD juga menjadi terlapor. Padahal, MKD adalah lembaga penegak etik.
Dari jumlah tersebut, ada yang tidak pernah melaporkan LHKPN pada 2019, 2020, dan 2021. Jumlahnya delapan orang. Menurut ICW, pihaknya pun prihatin dengan temuan tersebut. “Kami berharap MKD segera memanggil para terlapor dan menyidangkannya secara terbuka,” tegasnya.
Kewajiban pelaporan LHKPN tersebut tertuang di Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Regulasi itu diperkuat dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/IKPK/02/2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN. Pasal 2 Ayat (1) menyatakan, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN.
Adapun Ayat (2) menyatakan, pelaporan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A diisi oleh penyelenggara negara selambat-lambat 2 bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat yang bersangkutan menjadi calon penyelenggara negara apabila diperintahkan UU untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sementara itu, Anggota MKD DP RI Imron Amin mengatakan, pihaknya tegas mengingatkan agar para anggota DPR untuk tertib melaporkan LHKPN. Tidak hanya mengingatkan secara lisan, MKD juga sudah membuat edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan.
Imron juga mengingatk tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus DPR RI dan etika publik. “Tentu bukan hanya DPR RI, melainkan juga DPRD yang harus menjaga etika publik,” papar politikus Gerindra asal Bangkalan, Madura, itu. (lum/hud/jpg)
Sentimen: positif (93.9%)