Sentimen
Negatif (78%)
13 Apr 2023 : 08.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kasus suap

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Putu Sumarjaya

Putu Sumarjaya

7 Fakta Suap Proyek Jalur Kereta Bikin Pejabat DJKA Jadi Tersangka

13 Apr 2023 : 15.44 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

7 Fakta Suap Proyek Jalur Kereta Bikin Pejabat DJKA Jadi Tersangka
Jakarta -

KPK menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Uang miliaran rupiah disita KPK sebagai barang bukti.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi. Berikut fakta-fakta kasus dugaan suap proyek jalur KA tersebut:

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Selasa (11/4/2023). KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi.

-

-

Total, ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti uang.

10 Orang Tersangka

KPK kemudian menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi OTT tersebut. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi

1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono

Tersangka Penerima

1. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat

Sita Rp 2,82 Miliar

KPK juga menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar. Dengan total Rp 2,823 miliar.

"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dolar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Diduga untuk THR

Harno diduga akan menggunakan sebagian uang yang diterimanya untuk THR. Johanis Tanak awalnya mengatakan Harno diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023.

"Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera," ujar Johanis.

Dia mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.

"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ujarnya.

Dugaan Total Suap Rp 14,5 Miliar

Johanis menyampaikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Dia mengatakan nominal tersebut didapat usai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," jelas Tanak.

Dia menegaskan KPK akan terus mengembangkan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api ini.

"Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ucap dia.

Selengkapnya di halaman berikut

Sentimen: negatif (78%)