Sentimen
Negatif (65%)
13 Apr 2023 : 08.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Tidak Boleh Pakai Teknik Nabok Nyilih Tangan

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

13 Apr 2023 : 08.43
Tidak Boleh Pakai Teknik Nabok Nyilih Tangan

Reporter: Khanif Lutfi |  

Editor: Khanif Lutfi |  

Selasa 11-04-2023,17:32 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi--

Anas Urbaningrum Bebas - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyebut tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan. 

Hal tersebut disampaikan Anas setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan bahwa permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. 

Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.

BACA JUGA:Akan Perjuangkan Keadilan, Anas Urbaningrum: Jika Ada yang Merasa Termusuhi, Itu Sebuah Konsekuensi

"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata Anas, Selasa 11 April 2023.

Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. 

Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka. 

"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," kata Anas.

BACA JUGA:Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan ke SBY, Andi Arief: Sebaiknya Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.

Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp500 juta. 

Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukuman subsider yang perlu dijalani.

"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (65.3%)