KPMH Minta KPK Berikan Perlindungan Hukum Persidangan Kasus Investasi Asing di PN Jakarta Barat
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Seolah tak kenal lelah dengan keadilan, Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPMH meminta KPK memberikan perlindungan hukum serta memantau jalannya persidangan dalam kasus gugatan investasi asing antara The Ducking Group dengan PT Mizuho.
"Kami mendatangi KPK. Menyampaikan perlindungan hukum atas persidangan di PN Jakarta Barat. Kasus ini adalah sengketa perdata antara Mizuho Asean Invesment dengan The Duck King Group” kata Ketua KPMH Aulia Fahmi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Polisikan Sekjen dan Karo SDM KPK, Brigjen Endar: Mereka Menyalahgunakan Wewenang
Fahmi yang mewakili PT Mizuho itu menuturkan, ia mendapat informasi di lapangan sudah ada permaianan soal sengketa ini dan ada mencium aroma tidak sedap dalam persidangan, bahkan kita sudah tau arah putusan hakim nantinya, yang jelas akan merugikan investor asing, mestinya ditolak awal putusan sela lalu tapi malah terus dilanjutkan sebab kasus ini sdh selesai dan menjadi kewenangan pengadilan arbitrase internasional yang berkedudukan di singapore SIAC bukan di Pengadilan Negeri.
Putusan arbitrase itu mestinya dihormati semua pihak dan pengadilan indonesia justru seharusnya memberikan perlindungan, justeru jangan sampai menggangu iklim investasi di indonesia. Ia meminta KPK supaya memantau dan memberikan perlindungan hukum kepada investor Jepang yang nyata-nyata telah dirugikan hingga jutaan dolar AS itu oleh pelaku usaha lokal indonesia.
"Kami sudah antipati dengan PN Jakbar karena banyak perkara besar yang berujung kontroversial di pengadilan ini termasuk kasus investasi indosurya, Kami minta bantu KPK bisa mendalami apabila ada hal yang tidak tepat secara hukum," ujar Aulia Fahmi.
Ia berharap, agar kasus ini jangan sampai kecolongan bagi aparat penegak hukum, The Duck King mengajukan perkara ini semata-mata untuk menghindar dari kewajiban membayar kerugian sebesar 64 juta us dollar, sehingga jangan mau diperalat pengadilan kita oleh pelaku usaha yang jelas-jelas nakal.
"KPK bisa memantau perkara ini agar investor asing ini gak dirugikan. KPK memiliki fasillitas khusus untuk memantau percakapan hakim dengan pihak terkait atau pengacara The Duck King Group” harap Fahmi. Adapun nomor perkaranya 232/PDTG/2002/Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Aulia Fahmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta bantuan agar mengawasi aduan mereka ke Komisi Yudisial (KY). KPMH melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.
Laporan KPMH ke KY mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.
Gaduh Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: Semua Ada Aturannya!Sentimen: negatif (99.9%)