Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: MUI
Kab/Kota: Cempaka Putih
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Susul Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak dan Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sidang putusan banding istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Sidang putusan banding terdakwa Putri Candrawathi akan dipimpin Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Hakim ketua Ewit Soetriadi menolak banding Putri Candrawathi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu berarti, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Truk Pengangkut Logistik Vital Melintas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Sejauh ini, empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding.
Baca Juga: MUI Minta Kasus Penipuan QRIS Palsu Diusut Tuntas, Penegak Hukum Perlu Selidiki Komplotan Pelaku
Dalam putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Kemudian Richard Eliezer, divonis majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan, yang notabenenya lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara. Hukuman Bharada E diketahui lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (99.9%)