Sentimen
Positif (93%)
13 Apr 2023 : 06.31
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Datangi DPRD Kota Bogor, Sartono: Hak Imunitas Anggota DPR Tak Dapat Dituntut di Pengadilan

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

13 Apr 2023 : 06.31
Datangi DPRD Kota Bogor, Sartono: Hak Imunitas Anggota DPR Tak Dapat Dituntut di Pengadilan

Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPR

BOGOR, JITUNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dipimpin Anggota MKD Sartono dan Imron Amin menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor, Jawa Barat. Pertemuan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bogor.

MKD dalam forum tersebut mensosialisasikan tugas fungsi dan wewenang MKD, sosialisasi hak imunitas wakil rakyat, serta sosialisasi TNKB khusus anggota DPR RI.

“Ini bertujuan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk kerjasama yang baik, khususnya dengan DPRD, kepolisian dan Kejaksaan,” kata Anggota MKD Sartono dalam penggalan paparannya, Rabu (12/4/23)

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Politikus Partai Demokrat ini sesuai UU MD3, bertujuan menjaga marwah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Sebagaimana kita ketahui tujuan MKD sebagaimana termaktub dalam UU 13/2019 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” papar Sartono.

Lebih jauh, Sartono juga menjelaskan mengenai hak imunitas Anggota DPR, sehingga ia tak dapat dituntut di depan pengadilan karena menjalankan tupoksinya.

“Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPR, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya atau pendapat yang dikemukakannya baik secara tertulis, yang terkaitan tugas dan fungsi anggota DPR. Begitu juga DPRD,” urai legislator dapil Jatim VII ini.

 

“Demi masa depan bangsa dan negara di masa yang akan datang,” terang Sartono.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata mengapresiasi kunjungan MKD DPR RI. Sebab, DPRD Kota Bogor juga butuh masukan dan koordinasi untuk memelihara dan mengawal ketajaman wakil rakyat dalam menjalankan tugas.

“Kami menerima kunjungan MKD, tentunya peranan Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan penting untuk memantau moral dan tata tertib DPD dan DPrD. Diharapkan dengan optimalisasi peran dan fungsi Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan dapat menjaga kehormatan DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Dadang.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: positif (93.9%)