Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
Brigjen Endar Priantoro
Nurul Ghufron Diperiksa Dewas KPK Soal Pencopotan Brigjen Endar
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Rabu, 12/04/2023 13:53 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai diperiksa Dewas KPK, Rabu (12/4). (Foto: Jurnas/Gery)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata pada hari ini, Rabu (12/4).
Pemeriksaan pimpinan KPK oleh Dewas terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.
"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama pak alex diperiksa atas laporan saudara endar berkaitan dengan pengembalian saudara endar ke mabes polri, intinya itu," kata Ghufron saat ditemui di Kantor Dewas pada Gedung ACLC KPK.
Ghufron tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaannya oleh Dewas, termasuk keputusan pencopotan Brigjen Endar.
"Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas, lebih baik nanti Dewas aja yang menyampaikan," jelas Ghufron.
Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait atas dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan hari ini.
Para pimpinan yang dipanggil yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakilnya, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut Dewas atas laporan yang dilayangkan Endar kepada Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada Selasa (4/4/2023).
Pencopotan Brigjen Endar menjadi polemik lantaran KPK enggan memperpanjang dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, yakni 29 Maret 2023.
Adapun Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.
Endar menduga, pemberhentiannya oleh pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
TAGS : KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Nurul Ghufron KapolriSentimen: negatif (95.5%)