Sentimen
Negatif (91%)
13 Apr 2023 : 01.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sidang Putusan Banding Kuat Ma'ruf, Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis 15 Tahun Penjara

13 Apr 2023 : 01.05 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Sidang Putusan Banding Kuat Ma'ruf,  Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis 15 Tahun Penjara

POROS.ID - Upaya banding yang di lakukan oleh Terdakwa Kuat Ma'ruf atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil.

Pasalanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Kuar Ma'ruf.

Sidang putusan banding terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Abdul Fattah, Rabu 12 April 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Abdul Fattah, dikutip dari PMJ News.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf divonis bersalah dengan putusan 15 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Kuat Ma'ruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. ***

Sentimen: negatif (91.4%)