Sentimen
Negatif (91%)
13 Apr 2023 : 00.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cempaka Putih

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Banding Ricky Rizal Ditolak Hakim, Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Divonis 13 Tahun Bui

13 Apr 2023 : 00.07 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Banding Ricky Rizal Ditolak Hakim, Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Divonis 13 Tahun Bui

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk menolak banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal. Hal itu berarti anak buah Ferdy Sambo itu tetap dihukum 13 tahun bui.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Sidang putusan banding Ricky Rizal diketuai oleh H. Mulyanto, kemudian hakim anggota terdiri dari Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya Ricky Rizal dinyatakan bersalah. Ia pun dituntut 13 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara Soal Surat Penugasan Brigjen Endar yang Tak Dibalas KPK: Aturannya Sudah Jelas

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Kemudian Richard Eliezer, divonis majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan, yang notabenenya lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara. Hukuman Bharada E diketahui lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (91.4%)