Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Habis Partai Prima, Terbitlah Partai Berkarya, Ketua KPU Justru Optimistis
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara soal gugatan Partai Berkarya setelah proses gugatan Partai Prima memunculkan efek domino. Diketahui Partai Prima menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Gugatan Partai Prima terhadap KPU di PN Jakpus tersebut pun memunculkan keputusan agar KPU mengulangi lagi tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Jika KPU menjalankan putusan yang belum berkekuatan tetap itu, niscaya Pemilu 2024 akan tertunda.
Isu Pemilu 2024 tertunda akibat gugatan Partai Prima pun ramai-ramai ditolak berbagai pihak. Muncul dukungan terhadap KPU agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Fakta Hubungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Wanita Emas
Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata pada 4 April 2023, kategori gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Adapun pihak tergugat adalah KPU.
Partai tersebut menyebut KPU dianggap melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Lembaga itu juga meminta Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota dianggap cacat hukum oleh PN Jakpus.
Tak hanya itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024. Penundaan itu dilakukan hingga partai tersebut menjadi partai politik peserta pesta demokrasi tersebut.
Tanggapan santai Ketua KPU Hasyim Asy'ariBaca Juga: Sempat Bikin Gaduh, Partai Prima Kini Lulus Verifikasi Administrasi Jadi Peserta Pemilu 2024
Hasyim Asy'ari menyatakan optimismenya terkait gugatan Partai Berkarya yang belum lama ini diajukan di laman PN Jakpus. Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 12 April 2023.
"Iya (optimistis) karena sudah ada putusan (terkait dikabulkannya banding KPU terhadap putusan PN Jakpus mengenai gugatan Partai Prima) yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.
Diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan KPU terkait putusan PN Jakpus agar lembaga pemilihan itu menunda tahapan Pemilu 2024.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," ujarnya melanjutkan
Dilansir dari laman Antara, sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dilakukan pada Selasa kemarin, 11 April 2023. Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023 pun dibatalkan PT DKI Jakarta.***
Sentimen: negatif (66.3%)